KORANBABELPOS.ID, JAKARTA - Lion Group merilis kebijakan baru mengenai ketentuan ukuran dan jenis bagasi yang dapat dibawa secara gratis (Free Baggage Allowance/FBA) untuk memastikan kenyamanan dan keamanan perjalanan bagi seluruh penumpang.
Penumpang harus memperhatikan ukuran, bentuk, dan berat bagasi agar tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, yaitu maksimal dimensi 35 x 35 x 30 cm. Berikut beberapa kategori bagasi yang tidak termasuk dalam FBA, jika melebihi ukuran:
Bagasi berbentuk kardus
Bagasi berbentuk styrofoam
Bagasi berbentuk palet kayu
Bagasi berbentuk karung (berat lebih dari 10 kg)
Apabila bagasi penumpang masuk dalam salah satu kategori di atas dan melebihi ukuran atau berat ketentuan, maka mulai 01 Desember 2024 diberlakukan tarif bagasi tambahan atau Excess Baggage Ticket (EBT) saat melapor ke petugas check in, dengan minimal pembayaran 5 kg atau dapat memilih opsi pengiriman barang melalui jasa kargo sebelum hari H jadwal keberangkatan penerbangan.
Corporate Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan bahwa pemberlakuan kebijakan tersebut penting dilakukan karena berbagai hal, yakni:
1. Mendukung Keselamatan Bagasi dan Penumpang
Membatasi ukuran maksimal bagasi pada dimensi 35 x 35 x 30 cm, Lion Group dapat menjaga stabilitas barang di ruang bagasi pesawat.
Jenis bagasi seperti kardus, styrofoam, palet kayu, dan karung berpotensi lebih tinggi untuk rusak atau bocor selama penanganan, sehingga berpotenssi risiko kerusakan pada barang bawaan lain atau kebersihan ruang bagasi.