Tersangka Judol Nambah Lagi

Selasa 12 Nov 2024 - 14:58 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANABLPOS.ID.- Lagi, Judol seret oknum Kemenkomdigi.  Kini tersangka jadi 19 orang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan 1 tersangka baru yang melibatkan oknum karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berinisial D.

Dituturkannya, D merupakan istri dari DPO A alias yang diduga terlibat TPPU sang suami.

"D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M, dimana D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran," tuturnya.

Dipaparkannya, dari tangan D pihaknya berhasil mengamankan uang miliaran rupiah.

"Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, diantaranya uang tunai total Rp 2.687.599.000 dengan rincian  Rp 2.075.299.000, ⁠3.000 dolar Singapura senilai Rp 35.100.000 (kurs 1 SGD = Rp 11.700), 37.000 dolar Amerika senilai Rp 577.200.000 (kurs 1 USD = Rp. 15.600), 58 buah perhiasan, 6 HP, 2 mobil, 2 buah jam tangan mewah, 1 buku tabungan," paparnya.***

 

Kategori :