KORANABLPOS.ID.- Lagi, Judol seret oknum Kemenkomdigi. Kini tersangka jadi 19 orang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan 1 tersangka baru yang melibatkan oknum karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berinisial D.
Dituturkannya, D merupakan istri dari DPO A alias yang diduga terlibat TPPU sang suami.
"D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M, dimana D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran," tuturnya.
Dipaparkannya, dari tangan D pihaknya berhasil mengamankan uang miliaran rupiah.
"Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, diantaranya uang tunai total Rp 2.687.599.000 dengan rincian Rp 2.075.299.000, 3.000 dolar Singapura senilai Rp 35.100.000 (kurs 1 SGD = Rp 11.700), 37.000 dolar Amerika senilai Rp 577.200.000 (kurs 1 USD = Rp. 15.600), 58 buah perhiasan, 6 HP, 2 mobil, 2 buah jam tangan mewah, 1 buku tabungan," paparnya.***