Coblos Serentak 27 November 2024, Pemerintah Rencanakan Libur Nasional

Jumat 08 Nov 2024 - 13:02 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Pemerintah berencana menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.  Demikian dikemukakan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi

"Iya, rencananya begitu. Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," kata Prasetyo usai melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, 8 November 2024.

BACA JUGA:Simak 3 Jenis Surat Suara di Pilkada Serentak 2024!

Mensesneg akan berkoordinasi dengan KPU RI dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas lebih lanjut.

Saat ditanya mengenai penetapan hari libur tersebut, Prasetyo meminta waktu sejenak, mengingat pilkada serentak yang diselenggarakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota ini merupakan pertama kalinya diselenggarakan.

BACA JUGA: Jaga Netralitas Kades & Aparatur Desa di Pilkada

"Nanti kita lihat ya karena kan memang, mohon maaf ini juga baru pertama kali pilkada serentak seluruh provinsi dan seluruh kabupaten. Doakan aja semua lancar," kata Prasetyo.***

 

Kategori :