Dituntut 16 Tahun, Ryan Seret 2 Nama, Teleng dan Yosep

Kamis 07 Nov 2024 - 20:55 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Penasehat hukum (PH) Dr Andi Kusuma menyatakan, klienya, Ryan Susanto als  Afung tak layak dituntut berat dengan penjara 16 tahun dan 6 bulan penjara itu. Pasalnya klienya itu bukan pelaku utama penambangan liar dengan lokasi hutan lindung pantai,  Bukit Ketok, Belinyu, Bangka  Maret 2022 sd  Juni 2023.

Melainkan ada 2 pihak lain yang juga teman klienya. Tak lain adalah Riko als  Pipin als Teleng  dan Yosep. 

"Dalam pasal juncto dakwaan sudah disebutkan kalau penambangan itu bersama-sama dengan Teleng, namun kenyataanya hanya klien kami yang dijadikan terdakwa. Sementara  Teleng hanya sebatas saksi," katanya dengan nada tinggi didampingi rekannya Budiono.

Andi Kusuma juga menyebut salah satu terduga pelaku yakni Yosep sudah kabur. Ini akibat jaksa tak serius serta komprehensif dalam menangani perkara. 

"Lagi-lagi kesanya klien kami yang jadi tumbalnya," sesalnya.

Padahal menurutnya, hubungan Ryan Susanto dengan Teleng hanya sebatas memberi hutangan saja. Dimana awalnya klienya memberi hutangan Rp 40 juta untuk Teleng membangun rumah. 

"Tapi ternyata klien tak tahu kalau duit tersebut tidak digunakan membangun rumah melainkan untuk membeli mesin Robin," klaimnya.

Selain itu ditambahkanya lokasi penambangan liar yang dituduhkan JPU itu luasnya tak lebih satu hektar. Diklaim juga menurutnya milik keluarga Teleng sendiri. 

"Ngaku milik ortu Teleng bukan klien kita. Di sana ada tumbuhan kelapa, bahkan sampai saat ini masih ada aktivitas penambangan," sebutnya.

Demi rasa keadilan Andi mendesak para pelaku utama segera diadili seperti klienya.  

"Seandai klien kami ini anak Kajagung atau Kajari apakah akan sama diadili seperti ini. Maka dari itu kita minta Kajaksaan Agung bisa menjadikan atensi penanganan perkara ini," desaknya. 

 BACA JUGA:Ryan Belinyu akan Jadi Bujang Tua di Penjara?

Tuntutan JPU Berlebihan

Sementara pada awak media, Penasehat hukum Dr Andi Kusuma menilai tuntutan penjara pada klienya Ryan Susanto als  Afung anak dari Sung Jauw,  selama 16 tahun dan 6 bulan penjara, dalam perkara tipikor kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan lindung,  Bukit Ketok, Belinyu,  Bangka  Maret 2022 sd  Juni 2023, telah membabi buta dan mengesampingkan nurani. 

"Walau sifat hukum itu memaksa tapi moral, nurani dan HAM itu tetap diimbangi.  Dimana nuraninya selaku jaksa sampai menuntut 16 tahun pada seorang anak yang baru lulus sekolah masih berumur 21 tahun," sesal Andi dalam keterangan persnya di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

Kategori :