KORANBABELPOS.ID.- Benar-benar membahayakan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, pelaku judi online (Judol) semakin merambah ke pelaku berusia dibawah 17 tahun.
BACA JUGA:Nama Budi Arie Terseret Oknum 'Pembina' Judol dari Komdigi?
"Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia rendah. Usia kurang dari 10 tahun. Ini kita melihat jadi populasi demografi pemainnya semakin berkembang," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 6 November 2024.
BACA JUGA:Meutya Hafid: Jumlah Oknum Pegawai Kemenkodigi Terlibat Judol Bertambah
Praktik judi online tak lagi identik dengan nominal jutaan rupiah. Sebab, anak berusia 10 tahun bisa melakukan deposit dengan nominal yang kecil.***