KORANBABELPOS.ID.- Resmi mengajukan praperadilan, Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mentan) pada periode 2016-2017, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan melanggar hak-haknya.
Tom Lembong menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas apa yang dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak-haknya. Ada 5 Poin Penting Praperadilan Tom Lembong:
BACA JUGA:Usut Tom Lembong, Selidiki Pula Abdul Qohar?
1. Hak untuk Mendapatkan Penasihat Hukum
2. Kurangnya Bukti Permulaan
3. Proses Penyidikan yang Sewenang-wenang
4. Penahanan yang Tidak Berdasar
5. Tidak Ada Bukti Perbuatan Melawan Hukum.***
Kategori :