Praperadilan Tom Lembong, Ajukan 5 Poin Penting

Selasa 05 Nov 2024 - 12:08 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Resmi mengajukan praperadilan, Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mentan) pada periode 2016-2017, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan melanggar hak-haknya.

Tom Lembong menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas apa yang dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak-haknya.  Ada 5 Poin Penting Praperadilan Tom Lembong:

BACA JUGA:Usut Tom Lembong, Selidiki Pula Abdul Qohar?

1. Hak untuk Mendapatkan Penasihat Hukum

2. Kurangnya Bukti Permulaan

3. Proses Penyidikan yang Sewenang-wenang

4. Penahanan yang Tidak Berdasar

5. Tidak Ada Bukti Perbuatan Melawan Hukum.***

 

Kategori :