KORANBABELPOS.ID.- Kembali pihak Imigrasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan tindakan administrasi keimigrasian pada 12 warga negara asing (WNA).
"Hingga Oktober tahun ini, kita telah memberikan tindakan administrasi keimigrasian kepada 12 WNA," ujar Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kanwil Kemenkumham Babel Doni Alfisyahrin.
"Selama operasi pengawasan orang asing ini, kita menemukan 12 WNA menyalahi peraturan keimigrasian seperti melanggar izin tinggal kunjungan dan izin tinggal terbatas di daerah ini," ujarnya.
Ia menyatakan Imigrasi Kemenkumham Babel telah bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Tenaga Kerja dan pemangku kepentingan terkait lainnya untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kegiatan WNA ini.
"Dalam mengawasi orang asing ini, kami telah melakukan tujuh kali operasi gabungan, 57 kali operasi pengawasan, 125 kali operasi intelijen dan 24 kali operasi mandiri," katanya.***