Pertamina Minta Segera Daftar, Jatah Beli Lpg 3 Kg

LPG 3 Kg Bersubsidi.-screnshoot -

PT Pertamina (Persero) mengimbau masyarakat segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan LPG untuk bisa mengakses LPG bersubsidi.

-------------

MENURUT Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, hingga 31 Desember 2023, Pertamina masih akan melayani pencatatan data. 

"Dengan masyarakat menunjukkan KTP-nya untuk diinput data saat membeli LPG 3 kilogram (kg), akan dicocokkan dengan data yang ada," ujar Irto Ginting dalam keterangannya, Kamis 21 Desember 2023, seperti dilansir disway.id.

"Jika ternyata belum ada, maka akan didaftarkan dengan melampirkan kartu KK," tambahnya.

Irto juga mengatakan, warga bisa datang ke pangkalan/outlet resmi Pertamina di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan dirinya.

Caranya disebut mudah yakni hanya membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk didaftarkan melalui alat merchant apps yang dimiliki pangkalan/outlet.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Keterjaminan BBM, LPG, dan Avtur Selama Nataru

Verifikasi data yang didaftarkan dilakukan oleh Kementerian berwenang. 

Misalnya, untuk rumah tangga oleh Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), dan untuk usaha mikro oleh Kemenkop UKM.

Untuk memudahkan masyarakatyang utama adalah setiap transaksi wajib menunjukkan KTP sehingga pencatatan terlaksana dengan baik.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran jika ingin mendapatkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg.

Kewajiban pendaftaran itu berlaku mulai 1 Januari 2024.

Kewajiban pendafatan LPG 3 kg sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. 

Tag
Share